Berdasarkan Surat Keputusan Direktur No. 0018/KEP-DIR/PCR/2023 tanggal 20 Februari 2023, maka berikut nama - nama pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi. Selanjutnya, pendaftar WAJIB melakukan proses Daftar Ulang yaitu melakukan pembayaran SPP yang dimulai 22 Februari - 3 Maret 2023.