Berdasarkan Surat Keputusan Direktur No. 0004/KEP-DIR/PCR/2023 tanggal 16 Januari 2023, maka berikut nama - nama pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi. Selanjutnya, pendaftar WAJIB melakukan proses Daftar Ulang yaitu melakukan pembayaran SPP yang dimulai 18-27 Januari 2023.