Berdasarkan Surat Keputusan Direktur No. 0026/SK-DIR/PCR/2019 tanggal 11 Maret 2019 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Penjaringan Siswa Unggul Daerah (PSUD) Tahun 2019, maka nama – nama peserta yang terlampir dalam Pengumuman ini dinyatakan LULUS PSUD REGULER dan KANDIDAT BEASISWA. Selanjutnya, seluruh peserta wajib mengikuti proses selanjutnya dengan ketentuan sebagai berikut :
*Biaya Pengembangan Institusi (BPI) disesuaikan dengan jenjang program studi lulus
4. Pembayaran dapat di CICIL dengan ketentuan sebagai berikut :
B. LULUS KANDIDAT BEASISWA
Khusus peserta yang LULUS KANDIDAT BEASISWA, wajib mengikuti seleksi tahap lanjutan dengan ketentuan sebagai berikut :